Entah apa yang merasuki para Youtubers membuat prank?! Tidak punya ide atau tema yang baikkah dalam membuat konten? subscribe masih rendah? Ingin tenar atau terkenal dengan jumlah view yang ratusan ribu? Demi uang ratusan juta? Tidak punya kerjaan? Iseng doank? Sebelum kaliank nge-prank simak artikel ini, baik itu dari segi etika dan hukum.
Youtubers dan UU ITE
Etika Penggunaan Teknologi dan UU ITE
1. Cybercrimes
2. Privasi
3. Hak
Kekayaan Intlektual
Prank Youtubers
Kesimpulan
Daftar Isi Bacaan [Tampil]
Sumber Gambar: freepik ( membuat konten dengan nge prank itu seru? ) |
Bali, 05/05/2020 – Sebenarnya
ini berita memalukan dan tidak patut untuk dilakukan oleh semua orang, terutama
para pembuat konten Youtube. Ditengah bulan suci ramadhan dan pandemi Covid-19 ini,
alangkah baiknya untuk membuat konten-konten yang dapat mencerahkan dan
menyejukkan masyarakat.
Negara kita ini (Indonesia) sedang krisis moneter, banyak masyarakatnya
yang memiliki penghasilan yang sangat berkurang drastis, banyak phk, bahkan ada
masyarakat yang tidak bisa membeli kebutuhan pokok. Dengan kondisi seperti
sekarang ini, se-eloknya untuk tidak memanfaatkan situasi ini untuk membuat
keresahan ditengah pandemi Covid-19, apalagi membuat konten yang tidak hormat,
bahkan sangat merugikan citra diri sendiri hanya untuk gaya hidup.
Rendahnya literasi digital, gaya hidup dan kurangnya pemahaman teknologi
juga sangat berpengaruh dalam aksi pembuatan konten ini. Padahal pemerintah
sudah menetapkan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) tapi masih saja
ada manusia yang lupa akan aturan tersebut, bahkan hanya untuk mendapatkan 30
ribu subscribe saja harus mengorbankan jati diri, dasar rendahan! Agar
tidak lagi ada aksi yang rendahan seperti ini (apalagi dalam sitasi ramadhan
dan pandemi Covid-19), Review Tech akan memberikan referensi untuk kalian.
Youtubers dan UU ITE
Youtube adalah sarana untuk berkreasi dalam bentuk video digital. Tak
jarang, dari Youtube ini banyak yang mendapatkan penghasilan lewat iklan-iklan
yang terpampang di setiap durasi video. Saking kepincutnya untuk mendapatkan
uang dari Youtube, ada beberapa persyaratan yang diharuskan untuk dipenuhi,
seperti halnya adalah jam tayang yang lumayan banyak dan memiliki jumlah
subsribe ribuan.
Baca juga: Cara mencairkan insentif kartu prakerja di BNI, OVO, GoPay dan LinkAja
Dalam kasus Ferdian Paleka ini, jika kalian membuat konten sekelas frank
(cara bodoh), ingatlah situasi bangsa ini. Situasi sangat rumit dan tentunya sensitif
untuk dibahas. Nge-prank dengan memberi sembako berisi sampah dan batu dalam
kardus mie instan kepada transpuan dan bahkan anak-anak, apakah itu sikap
yang layak untuk di tonton? Berani melakukan hal itu demi 30 ribu
subscribe Youtube?
Review Tech tidak menjatuhkan urusan pribadi seseorang (itu bersifat
private), namun fokus kepada bahasan rendahnya literasi digital, hanya untuk
gaya hidup 30 ribu subscribe, dan tidak punya etika dalam berteknologi.
Dalam pembuatan konten, jenis konten ini sangat bertentangan dengan etika
Youtuber (aturan yang mengikat dalam kerjasama untuk mendapatkan iklan), serta
UU ITE, yang dimana terjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, yang mengatur
tentang perbuatan penghinaan.
Etika Penggunaan Teknologi dan UU ITE
Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat erat dengan etika
profesi. Dalam artian jika sudah terjun dalam dunia teknologi, harus memahami
kode etika, aturan hukum, aturan penggunaan (license agreement). Etika
teknologi dalam dunia luas adalah menangkap (mengumpulkan), menyimpan,
memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi (suara,
gambar, video dan teks).
Agar kalian memahami etika ini, dan tidak seperti Youtuber Ferdian
Paleka, maka etika ini harus dipahami dan di aplikasikan. Karena jika tidak,
hukum dan sangsi sosial akan menjerat kalian, jangan buat malu diri sendiri
bahkan keluarga jadi sasaran. Etika yang perlu dipahami adalah sebagai berikut.
Baca juga: 13 Cara menjadi blogger sukses 2020
1. Cybercrimes
Cybercrimes merupakan suatu tindakan kejahatan dalam dunia maya atau
jaringan internet. Tindakan ini dilakukan secara ilegal, seperti tindakan
mengubah data keuangan, pemalsuan keuangan, kejahatan bertransaksi bisnis. Hal
ini sangat merugikan pengguna jasa yang menggunakan akses internet, karena data
nasabah tersebut bisa bocor. Cara penanggulangannya adalah dengan meningkatkan
kesadaran dan kerjasama untuk mencegah kejahatan ini.
2. Privasi
Di zaman teknologi yang semakin canggih ini, seakan dunia tidak dibatasi
lagi oleh ruang dan waktu. Privasi disini adalah data-data pengguna yang harus
dijaga kerahasiaannya. Seperti contoh kasus yang baru terjadi ini adalah kasus
data nasabah Tokopedia yang bocor dan sempat heboh di sosial media. Nah
tentunya harus waspada akan kejadian ini, jangan sampai data-data dicuri bahkan
digunakan untuk kepentingan oknum.
3. Hak
Kekayaan Intlektual
Review Tech akan menjelaskan secara umum saja, bahwa dalam kekayaan hak intlektual ini ada
yang namanya pengelompokan HAKI (Hakcipta), sumber daya manusia (harus memiliki
kemampuan hardskill, softskill) dan desain & konten (memberikan informasi
tanpa diskriminasi oleh suku, agama dan ras (SARA)).
Kalau dibandingkan dengan kasus ini, tentunya youtubers Ferdian Paleka
melanggar hak cipta dalam bentuk desain dan konten. Hal ini dikarenakan conten
yang ia upload di Youtube dirasa telah menghina suatu golongan tertentu
(transpuan). Daalam pembuatan konten, tentunya harus berimbang, jangan hanya
mengejar kuantitas jumlah subscribe, tapi kualitas kontennya rendahan, bahkan tidak
layak untuk dipublikasikan ke masyarakat umum.
Prank Youtubers
Entah apa yang merasuki para Youtubers membuat prank?! Tidak punya ide
atau tema yang baikkah dalam membuat konten? subscribe masih rendah? Ingin
tenar atau terkenal dengan jumlah view yang ratusan ribu? Demi uang ratusan
juta? Tidak punya kerjaan? Iseng doank?
Bagi kalian Youtuber, mohon jangan membuat konten seperti itu. Daripada
membuat konten tidak mendidik, lebih baik mendapat view yang kecil, tapi
mempunyai manfaat yang luar biasa bagi pembacanya. Nge-prank itu bukan cara
terhormat untuk mendapatkan jumlah view, apalagi misalnya yang kalian prank itu
adalah orang tua, bukannya nambah subscriber, tapi nambah dosa. Dosa mendapat
uang banyak dengan cara nge-prank yang tak berdasar.
Jangan memberikan contoh yang kurang baik terhadap generasi kita.
Nge-prank jadi gembel lah, ngasi sembako sampah isi batu-lah, uang palsu, atau
hal-hal lain yang kurang mendidik. Masih banyak cara lain untuk menjadikan diri
kalian terkenal, tidak harus dengan cara rendahan semacam itu!.
Kesimpulan
Ditengah situasi bulan ramadhan dan pandemi Covid-19, lebih bijaklah
dalam berkreativitas. Di bulan ramadhan ini, buatlah hal-hal yang bermanfaat
positif kepada masyarakat, sehingga mereka tercerahkan, bukan malah membuat
panggung sendiri dengan konten prank yang rendahan seperti itu.
Tunjukkan empati dan toleransi kalian dalam hidup bernegara. Membuat
konten sejatinya tidak masalah, malahan dengan membuat konten akan menghasilkan
uang ratusan juta. Tapi, jangan tergiur dengan uang tersebut, jika dalam
mencarinya tidak sesuai dengan kaidah atau aturan yang benar.
Jumlah subscribe dan view itu penting, tapi juga harus seimbang dengan
kualitas konten yang diberikan. Hal hasil, kalian sendirilah yang akan
menanggung resikonya. Ingatlah, bahwa
untuk menjadi Youtuber terkenal itu tidak harus membuat konten sampah seperti
itu. Ada bayak hal atau tema yang bisa diangkat untuk dijadikan konten, bahkan
jika pengguna tersebut merasa terbantukan dengan adanya video tersebut, maka
secara otomatis akan dapat menaikkan jumlah view dan subscribe.
Berani terjun di dunia digital, itu artinya kalian sudah menyetujui
persyaratan didalam penggunaan digital. Lebih bijaklah lagi, karena UU ITE
telah banyak menjebloskan seseorang ke penjara akibat konten yang tak
bertanggung jawab, sensitif, bahkan mengandung unsur SARA, jangan buat bangsa
ini pecah gara-gara konten sampah kalian! jika ingin jadi Youtuber terkenal,
mulailah dulu dari langkah kecil, secara bertahap pasti akan menemui jalan yang
terbaik dan Tuhan-pun akan merestui kalian menjadi orang sukses.
No comments:
Write Comments