Sumber Gambar: freepik (pekerja terdampak covid bisa daftar jps kemnaker) |
Di tengah
situasi Pandemi Covid19 dan New Normal ini, perekonomian
Indonesia agak sedikit melemah. Misalnya, sektor perdagangan, pariwisata,
industri kreatif, UMKM, dan lain sebagainya.
Karena adanya
wabah Virus Covid19 ini, kalian bisa lakukan bisnis online rumahan
dengan menggunakan platform reseller dropship Indonesia terpercaya, yang
mungkin nantinya bisa memberikan penghasilan dari rumah.
Kembali ke
topik utama, pihak pemerintah telah mengeluarkan anggaran besar untuk
kesejahteraan masyarakat atau membuat program-program yang pro rakyat. Misalnya
adalah program Kartu Prakerja, BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan bagi
pekerja dengan upah di bawah 5 juta, listrik gratis, dan masih banyak lagi.
Apakah dari
kalian sudah berhasil mendaftar bantuan Program Kartu Pra Kerja? Jika sudah,
kalian bisa lakukan cara mencairkan insentif Kartu Prakerja di BNI.
Bagaimana jika kalian belum mendapat bantuan tersebut?
Kini,
pemerintah melalui Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), akan memberikan program
bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial). JPS bisa kalian jadikan alternatif ketika
tidak juga lolos dari program Kartu Prakerja.
Untuk membahas
lanjut mengenai program JPS Kemnaker tersebut, ada beberapa point yang perlu
ditekankan, yaitu apa itu JPS Kemnaker? Apa saja syarat daftarnya? Untuk siapa
saja Program JPS Kemnaker? Dan bagaimana cara mendaftar JPS Kemnaker secara
online? Berikut adalah paparannya secara lengkap versi Review Tech yang
sudah merangkum dari sumber valid dan terpercaya.
Apa Itu JPS Kemnaker?
JPS Kemnaker adalah
Jaring Pengaman Sosial yang merupakan program pemerintah dalam menangani
situasi Covid19 terhadap perekonomian Indonesia.
Program JPS Kemnaker
tersebut bertujuan sebagai perluasan dan pengembangan kesempatan kerja. Karena
seperti yang diketahui, banyak sekali masyarakat Indonesia yang terkena PHK
dari perusahaan, sehingga program JPS Kemnaker ini bisa menjadi alternatif
terbaik.
Jenis Program JPS Kemnaker?
Agar kalian
mengetahui jenis jenis stimulus bagi UMKM lewat program JPS Kemnaker, pihak
pemerintah memberikan dua jenis program JPS, yaitu Program Tenaga Kerja Mandiri
dan Program Padat Karya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah paparannya.
JPS Kemnaker Program Tenaga
Kerja Mandiri
Jenis JPS yang
pertama adalah Program Tenaga Kerja Mandiri, yaitu program yang bertujuan agar
tercipta wirausaha dan lapangan kerja baru dimasa situasi pandemi Covid19.
Dari jenis
program JPS Kemnaker tersebut, masyarakat akan diberikan pembekalan sejenis
pelatihan yang akan langsung didampingi oleh Kemnaker. Sehingga diharapkan bisa
memanfaatkan skill yang ada, dan menghasilkan inovasi tertentu.
JPS Kemnaker Program Padat
Karya
Selanjutnya
adalah jenis Program Padat Karya, yaitu dari pemerintah yang digunakan untuk memberdayakan
masyarakat yang berfokus pada pengangguran dan setengah pengangguran.
Jenis Program
Padat Karya ini nantinya akan dilakukan dengan cara membangun fasilitas umum
dan sarana produktifitas masyarakat yang melibatkan berbagai tenaga kerja.
Untuk Siapa Program JPS
Kemnaker?
Program JPS
Kemnaker diluncurkan pada hari Sabtu (3/10/2020) melalui Direktorat
Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Tenaga Kerja Mandiri disalurkan
pada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang.
Program JPS
Kemnaker diperuntukkan untuk pengusaha (wirausaha), pekerja terdampak Covid19, pengangguran,
setengah pengangguran dan bagi yang belum lolos Kartu Prakerja. Seperti apa
maksud dari peruntukan program JPS Kemnaker tersebut? berikut adalah penjelasannya
versi Review Tech.
Program JPS
Kemnaker Untuk Para Terdampak Covid
Seperti yang kalian ketahui, banyak sekali
masyarakat Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih
lagi situasi ini tidak pasti kapan akan berakhirnya. Sehingga JPS Kemnaker ini
memberikan perhatian lebih kepada mereka yang mengalami dampak Covid19
tersebut.
Program JPS
Kemnaker Untuk Pengusaha
Program Jaring Pengaman Sosial Kemnaker untuk
para pengusaha ini adalah ditujukan khusus untuk pengusaha yang ingin
mengembangkan usahanya. Selain itu juga JPS Kemnaker tersebut untuk para UMKM
(Usaha Mikro Kecil Menengah).
Program JPS
Kemnaker Untuk Pengangguran
JPS Kemnaker untuk pengangguran ini adalah
ditujukan bagi mereka para pengangguran yang ingin meningkatkan kemampuannya
untuk berusaha yang nantinya mereka bisa membuat usaha sendiri atau menjadi
pekerja dengan skill yang mempunyai.
Program JPS
Kemnaker Untuk Setengah Pengangguran
Apasih maksud dari setengah pengangguran ini?
Maksudnya adalah kalian bekerja, tetapi tidak full time. Dalam artian pekerjaan
yang kalian lakukan tersebut tidak pasti. Misalnya, sekarang kerja, besoknya
tidak bekerja (tidak pasti).
Apa Saja Syarat Mendaftar JPS
Kemnaker?
Dalam Jaminan Pengaman
Sosial Kemnaker ini, secara umum ada beberapa persyaratan yang bisa
dipersiapkan, yaitu sebagai berikut.
1. Yang berhak mendapatkan program JPS Kemnaker
ini adalah warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Sesuai kategori (terdampak covid, pengangguran,
setengah pengangguran)
Bagaiamana Cara Daftar JPS
Kemnaker?
Perlu
diketahui bahwa, dari pihak Kemnaker belum merilis website yang nantinya akan
dijadikan sebagai proses pendaftaran JPS Kemnaker ini. Ada berbagai informasi
yang beredar, bahwa link daftar JPS Kemnaker adalah jps.kemnaker.co.id.
Tapi, setelah
Review Tech selidiki ternyata link tersebut tidak tercantum di website manapun.
Jadi sarannya adalah, kalian terus pantau mengenai informasi pendaftaran JPS
Kemnaker ini di situs resmi Kemnaker, yaitu kemnaker.go.id.
Kesimpulan
JPS (Jaringan
Pengaman Sosial) Kemnaker adalah salah satu stimulus dari pemerintah yang
diberikan kepada mereka yang terdampak dari Covid19, seperti terkena PHK.
Selain itu
juga, program JPS ini bisa dimanfaatkan oleh para pengangguran dan setengah
pengangguran. Tentunya stimulus tersebut bisa dijadikan alternatif untuk
mengembangkan usaha baru kedepannya.
No comments:
Write Comments