Cara membuat SKCK Online terbaru |
Di tahun 2022
ini, semua negara di dunia mengalami dampak dari wabah Covid19, tak terkecuali
dengan Indonesia. Dengan adanya Virus Corona tersebut, tentunya berdampak
terhadap berbagai sektor dan pelayanan masyarakat.
Mulai dari
sektor ekonomi, pendidikan, UMKM, pariwisata dan yang lainnya seperti pelayanan
masyarakat dalam membuat SKCK. Dalam situasi New Normal, memungkinkan
untuk dilakukan secara online. Misalnya seperti pembuatan kartu atm BNI Prakerja dan juga cara pembuatan SKCK Online.
Apakah kalian
ingin membuat SKCK diluar domisili? Misalnya membuat SKCK online Bali, SKCK online
Sidoarjo, SKCK online Bekasi. Tentunya dengan pemanfaatan teknologi ini, kalian
bisa membuat SKCK online lewat hp dari rumah.
Untuk lebih
jelasnya mengenai SKCK, mulai dari pengertiannya, manfaat, syarat membuat SKCK,
tempat yang bisa dilakukan untuk membuat, jadwal pembuatan, cara membuat, nomor
SKCK yang benar, serta cara memperpanjang SKCK dengan mudah.
Apa Itu SKCK?
SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh institusi Polri (Polisi
Republik Indonesia), yang diperuntukkan kepada seseorang pemohon (warga
masyarakat) yang berfungsi untuk menerangkan seseorang tentang ada atau
tidaknya catatan dalam tindak kriminal.
SKCK itu
seperti surat kelengkapan yang digunakan oleh seseorang untuk berbagai hal,
yang mengharuskan atau sebagai persyaratan dari suatu tempat. Dengan
mendapatkan SKCK, maka seseorang tersebut bisa dikatakan bersih dari tindakan
kriminal selama ini.
Apa Manfaat Membuat SKCK?
Membuat SKCK
tentunya banyak manfaat yang bisa kalian dapatkan, terutama untuk beberapa hal
berikut, seperti:
1. SKCK untuk melamar pekerjaan
2. SKCK untuk melamar sebagai PNS
3. Melamar sebagai anggota TNI/Polri
4. Penerbitan VISA
5. Izin memperoleh paspor
6. Izin tinggal tetap di luar negeri
7. Pencalonan pejabat publik
8. Melanjutkan sekolah
9. Menjadi kepala desa
10. Pindah alamat, dan lain sebagainya.
Syarat-Syarat Membuat SKCK
Sebelum kalian
membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus kalian siapkan terlebih
dahulu, agar ketika tiba di tempat tujuan tidak ada berkas atau administrasi
lain yang lupa atau kurang lengkap.
Dikutip dari
situs resmi polri.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib kalian
siapkan, diantaranya adalah sebagai berikut.
Syarat
Membuat SKCK Untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
Untuk masyarakat Indonesia, jika kalian ingin
membuat SKCK entah itu offline maupun online, tentunya ada beberapa berkas persyaratan
yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi
KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi
paspor (bagi yang ingin menetap di luar negeri). Jika kalian ingin membuat
paspor, bisa coba menggunakan aplikasi
APAPO untuk membuat paspor online.
3. Fotokopi
KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi
akte kelahiran atau ijazah
5. Fotokopi
kartu identitas lain, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto
berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 lembar dengan latar
belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Dan khusus bagi pemohon yang
menggunakan jilbab, maka pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat
Membuat SKCK Untuk WNA (Warga Negara Asing)
Untuk WNA, tentunya berbeda persayaratannya
dengan WNI. Dan berikut adalah beberapa persayaratan membuat SKCK Online untuk
WNA, yaitu:
1. Surat permohonan
dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, atau yang bertanggung
jawab pada WNA
2. Fotokopi
KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
3. Fotokopi
paspor
4. Fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari Menaker RI
6. Fotokopi
Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Pas foto
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning,
berpakaian sopan, tampak muka. Dan khusus bagi pemohon yang menggunakan jilbab,
maka pas foto harus tampak muka secara utuh.
Dimana Tempat Membuat SKCK?
Perlu kalian
ketahui, untuk tempat membuat SKCK harus disesuaikan dengan kewenangan kesatuan
wilayah. Misalnya kalian ingin membuat SKCK untuk melamar kerja dan PNS, maka
kalian bisa membuatnya di polres di tiap wilayah kalian. Tetapi untuk yang baru membuat SKCK, wajib di Polres. Untuk lebih jelasnya,
berikut adalah pembagian tempatnya.
1. Pembuatan SKCK di Mabes Polri, diantaranya
adalah untuk:
-
Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden
-
Pencalonan
Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat
Pusat
-
Penerbit Visa
-
Ijin Tinggal
Tetap di Luar Negeri
-
Naturalisasi
-
Melanjutkan sekolah
Luar Negeri
-
Adopsi anak
bagi pemohon WNA
2. Pembuatan SKCK di Polda, diantaranya adalah
untuk:
-
Melamar pekerjaan
-
Memperoleh paspor
atau Visa
-
Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
-
Pencalonan legislatif
tingkat provinsi
3. Pembuatan SKCK di Polres, diantaranya adalah
untuk:
-
Pencalonan legislatif
tingkat kabupaten/kota
-
Melamar sebagai
PNS
-
Melamar pekerjaan
-
Melamar sebagai
anggota TNI/Polri
-
Pencalonan pejabat
publik
-
Kepemilikan senjata
api
4. Pembuatan SKCK di polsek, diantaranya adalah
untuk:
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
Jadwal Pembuatan SKCK
Ketika kalian
membuat SKCK, pastikan telah mengetahui jadwal jam kerja pelayanan, agar tidak
sia-sia kalian nantinya datang ke polres atau polsek. Untuk jadwal dan jam operasional
pelayanan, yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00, sedangkan untuk
Hari Sabtu dimulai dari pukul 08.00-11.00.
Cara Membuat SKCK lewat HP
Untuk Melamar Kerja dan PNS
Dalam situasi pandemi
ini, untuk mencegah mata rantai Covid19, lebih efektif dalam melakukan
pendaftaran pembuatan SKCK secara online menggunakan HP atau laptop dari rumah.
Berikut adalah cara membuat SKCK lewat HP untuk melamar pekerjaan dan CPNS.
1. Untuk mendaftar SKCK, terlebih dahulu silakan kalian klik link untuk daftar pembuatan SKCK (berupa form pendaftaran)
2. Maka akan muncul beberapa hal yang wajib
diisi, seperti:
-
Pilih jenis
keperluan: sesuaikan (apakah untuk melamar
kerja, dan lain lain)
-
Pilih kesatuan
wilayah: sesuaikan dengan lokasi
di KTP (misalnya: Bali)
-
Pilih kesatuan
wilayah polres: sesuaikan
(misalnya: Denpasar)
-
Alamat KTP
: Isikan alamat KTP kalian
-
Pilih kecamatan
dan kelurahan
-
Cara bayar: bisa pakai tunai atau BRI (sesuaikan)
-
Setelah itu
klik tombol “Lanjut”
isi form pendaftaran SKCK |
3. Pada bagian selanjutnya, silakan isi data
berikut
-
Nama lengkap
-
Tempat lahir
-
Tanggal lahir
-
Jenis kelamin
-
Status perkawinan
-
Alamat saat
ini
-
Silakan isi
identitas lainnya (sesuaikan)
-
Pada bagian
foto, silakan klik tombol “Pilih Foto”. Jika sudah, silakan klik tombol “Lanjut”
4. Silakan kalian isi data-data yang disuruh
oleh sistem, seperti data ayah, ibu dan saudara kalian dengan benar. Jika sudah,
silakan klik tombol “Lanjut”
5. Kemudian, pada bagian form pendaftaran
selanjutnya. Silakan kalian isi data riwayat pendidikan kalian, seperti tingkat
pendidikan, nama sekolah, serta alamat sekolah tersebut. jika sudah, silakan
kalian klik tombol “Lanjut”
6. Pada bagian form “Tersangkut Perkara Pidana
dan Pelanggaran”, silakan kalian isi dengan benar. Misalnya ada pertanyaan “Apakah
kalian pernah tersangkut perkara pidana?”. Jika kalian sudah mengisi, silakan
klik tombol “Lanjut”
7. Selanjutnya, akan ada form ciri fisik. Silakan
kalian isi sesuai dengan keadaan kalian, misalnya mempunyai tinggi badan 175
cm, dan lain sebagainya. Jika sudah, silakan klik tombol “Lanjut”
8. Pada bagian “Unggah Lampiran”, silakan kalian
unggah lampiran seperti KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah (Paspor dan sidik jari
tidak wajib). Jika sudah mengisi form, silakan klik tombol “Lanjut”
9. Silakan isi informasi lain yang diminta oleh
sistem (sesuaikan). Pada bagian bawah, silakan kalian centang kolom tersebut,
dan silakan klik tombol “Lanjut”
10. Maka, kalian akan mendapatkan surat pembayaran
SKCK, untuk pembayarannya sebesar 30 ribu rupiah, serta melakukan pembayaran di
polres yang dituju.
Sumber Gambar: skck-online-sumsel.blogspot.com/ ( print out pendaftaran SKCK ) |
11. Silakan kalian datang ke polres/polsek tujuan
dengan membawa berkas-berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
12. Nanti disana kalian akan diarahkan mengenai
tata cara pengesahan SKCK nya sampai berhasil
13. Finish.
Nomor SKCK yang Benar
Sebagian dari
pengguna SKCK baru, masih bingung dengan nomor SKCK, nomor SKCK itu terletak
dimana?. Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar SKCK di bawah ini.
sumber gambar: asbunan-dedel.blogspot.com/ |
Pada bagian
bawah dari tulisan “Surat Keterangan Catatan Kepolisian – Police Record”,
terdapat sebuah nomor: SKCK/YANMIN/ 21125 / IX /. Nah, itulah nomor SKCK yang
benar. Letak nomor SKCK bukan berada di paling pojok kanan atas. Sekarang sudah
paham kan, mengenai letak nomor SKCK itu?.
Cara Memperpanjang SKCK
Syarat-syarat utama yang harus dilengkapi dalam
melakukan proses perpanjangan SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes
Polri antara lain sebagai berikut:
1. Surat
pengantar dari kelurahan (Opsional/pilihan). Khusus poin satu ini,
lebih baik Anda tanya ke kepolisian setempat karena sekarang ada juga
Polda/Polres/Polsek tidak perlu surat pengantar untuk Semisal, bila masa
berlaku SKCK sudah habis, perpanjangan SKCK disyaratkan membawa surat pengantar
kelurahan. Maka, Anda harus mendapatkan surat pengantar itu dimulai dari
surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun.
2. SKCK
lama (asli/fotokopi). Jika kalian kehilangan SKCK asli yang lama, maka bisa
digantikan menggunakan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. jika fotokopi
SKCK lama yang telah dilegalisir juga hilang, jangan khawatir, kalian masih
bisa mengurus perpanjangan SKCK.
3. Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi
KTP atau SIM yang masih berlaku
5. Fotokopi
Akta Kelahiran
6. Fotokopi
Ijazah Terakhir
7. Pas
foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Siapkan foto lebih
dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3x4 beberapa lembar untuk berjaga-jaga. Untuk warna latar
belakang merah.
No comments:
Write Comments