Cara daftar EFIN online lewat WA dan Email (Credit Image: Review Tech) |
Akhir bulan Meret 2022 ini,
pemerintah Indonesia mewajibkan untuk melakukan SPT (Surat Pemberitahuan
Tahunan) oleh wajib pajak. Untuk itu, bagi yang belum membuat EFIN tidak akan
bisa mengisi laporan tersebut.
Bagaimana cara membuat EFIN? Terlebih
lagi di situasi pandemi Covid-19 ini, tentu akan sedikit sulit. Pemerintah
sudah membuat inovasi, jadi kalian tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat
untuk membuat EFIN.
Kalian bisa dengan mudah membuat EFIN
secara online menggunakan hp (handphone) atau laptop di rumah tanpa harus
datang ke kantor pajak. Untuk lebih lengkap, apa itu EFIN serta bagaimana cara
mendaftar hingga aktivasinya? Berikut adalah ulasan-nya berdasarkan
pengalaman Review Tech .
Apa Itu EFIN?
EFIN (Electronic Filling
Identification Number) adalah nomor identitas pajak yang
nantinya dipakai saat login di situs DJP (Direktorat Jendral Pajak) untuk
melakukan pelaporan SPT Wajib Pajak.
EFIN ini bersifat rahasia dan merupakan
nomor yang sudah dibuat oleh sistem (Contoh Nomor EFIN: 0123456789). Jadi, agar
bisa melakukan SPT tersebut maka perlu mendaftar EFIN di kantor pajak setempat
(offline) atau bisa secara online.
EFIN Berfungsi
Untuk Apa?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, EFIN
berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi
elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk melakukan hak dan kewajiban
perpajakan.
Kewajiban apa yang dimaksud? Tentu,
kewajiban untuk mengisi SPT Wajib Pajak, entah itu Wajib Pajak Pribadi,
perusahaan, lembaga dan lain-lain.
Ketika membuka situs DJP secara
online, maka kalian harus menginputkan nomor pajak dan kata sandi. “Kata sandi”
didapat dari pendaftaran akun menggunakan nomor NPWP dan EFIN.
Syarat Membuat
EFIN Online
Sudah pasti, jika belum mendaftar atau
aktivasi EFIN, maka tidak bisa mengisi laporan SPT Online. Lalu, bagaimana saya
bisa membuat EFIN? Apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan?
Persyaratan ini, berdasarkan apa yang
reviewsteknologiku.tech sudah coba dan berhasil di aktivasi hanya hitungan jam
saja. Berikut adalah beberapa persyaratan mendaftar EFIN Online.
1.
Scan atau foto NPWP. Belum
punya NPWP? Silakan daftar NPWP.
2.
Unduh dan isi Formulir
Permohonan EFIN
3.
Foto KTP
4.
Foto Selfie menggunakan KTP +
NPWP
Keterangan Tambahan:
Jika kalian adalah pendaftar NPWP baru dan belum menerima kartu fisik NPWP,
maka solusinya adalah silakan download kartu NPWP yang dikirim lewat email
tersebut.
Kemudian, silakan print dan laminating agar seperti NPWP
kartu fisiknya. Setelah itu, bisa dijadikan foto selfie untuk mendaftar EFIN.
Dimana Saya Bisa
Mendapat EFIN?
Karena situasi Covid-19, maka kalian
bisa memilih 2 opsi, yaitu mendapat EFIN lewat kantor pajak setempat atau bisa
melalui online di situs pajak.go.id . Review Tech merekomendasikan untuk
mendaftar EFIN secara online, karena lebih cepat, menghemat tenaga dan tanpa
biaya (free).
2 Cara Daftar
EFIN Online Tanpa Ribet
EFIN begitu penting agar bisa
melakukan tahap selanjutnya, seperti mengisi SPT pajak. Bagi kalian yang
memilih membuat EFIN secara online, cara yang Review Tech rekomendasikan adalah:
1.
Daftar EFIN Online lewat WhatsApp
resmi KPP
2.
Daftar EFIN Online lewat Email
resmi KPP
Keterangan: KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) yang bisa kalian dapatkan informasinya melalui
situs DJP. Kedua cara tersebut, yaitu menggunakan WhatsApp dan Email begitu
efektif untuk dilakukan (direkomendasikan).
Cara Daftar EFIN Online Lewat WhatsApp
Berdasarkan pengalaman, cara
mendaftar EFIN Online di WhatsApp jauh lebih simpel. Hal ini karena tampilannya
yang sederhana. Walaupun simpel, tetapi pelayanannya bersifat
otomatis (sistem yang membalas).
Apa saja yang harus dipersiapkan? Yang
dipersiapkan untuk daftar EFIN Online lewat WA adalah NPWP, KTP dan Foto Selfie
NPWP + KTP. Jika sudah lengkap, berikut adalah panduan mendaftar EFIN Online
Pribadi atau perusahaan, yaitu:
1.
Silakan akses halaman resmi Unit Kerja KPP
2.
Akan muncul beberapa KPP
seluruh Indonesia. Silakan sesuaikan dengan KPP dimana kalian terdaftar
NPWP-nya.
3.
Akan muncul informasi tentang
KPP, silakan lihat dan tambahkan nomor WhatsApp yang tersedia di list tersebut
untuk kalian lakukan chat
4.
Jika kalian chatting nomor
WhatsApp tersebut, maka akan secara otomatis muncul notifikasi. Silakan di
ikuti saja perintah sistem tersebut
5.
Muncul notifikasi “Apa yang
bisa kami bantu?”. Silakan sesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, Review
Tech mau aktivasi EFIN, maka menekan angka “5”
6. Akan ada dua list, yaitu EFIN untuk orang pribadi dan EFIN untuk BADAN Lembaga. Silakan sesuaikan dengan data NPWP kalian
7.
Silakan buat foto selfie
memegang KTP + NPWP, kemudian isikan identitas berikut:
·
NPWP : nomor NPWP kalian
·
NAMA : Nama kalian
·
NIK : (NIK KTP)
·
Alamat Email : Email aktif
·
Nomor Telfon : 082xxxxxx90 (sesuaikan)
8.
Jika sudah, silakan klik Enter
di aplikasi WA
9.
Tunggu beberapa jam (atau bisa
lebih) untuk mendapatkan aktivasi EFIN. Kalau pengalaman Review Tech, hanya
perlu waktu 1 jam saja untuk aktivasi.
10. Silakan
download dan simpan EFIN tersebut yang ada di format PDF
11. Setelah
itu, kalian tinggal mendaftar akun di DJP untuk melakukan Lapor SPT Wajib Pajak.
Cara Daftar EFIN Online Lewat Email
Selain menggunakan WhatsApp, daftar
EFIN Online juga bisa melalui Email. Cara ini, agak sedikit berbeda. Bedanya dimana?
Tentu kalian harus mengunduh Formulir Permohonan NPWP. Untuk lebih lengkap,
berikut adalah cara daftar EFIN Online lewat Email.
1.
Silakan download Formulir Permohonan EFIN (bentuk file Pdf)
2.
Silakan print file pdf tersebut
3.
Isi identitas Formulir Permohonan
NPWP yang sudah di cetak tersebut. Yang kalian isi hanya bagian :
·
Wajib Pajak : Orang Pribadi
·
A. Identitas Wajib Pajak
·
D. Telepon dan Alamat Email
·
E. Pernyataan : isikan tanda
tangan
·
Bagian B dan C : Khusus Wajib
Pajak Badan (jangan di isi jika kalian wajib pajak pribadi)
4.
Silakan scan atau foto data
berikut menggunakan hp, yaitu
·
Foto KTP
·
Foto NPWP
·
Foto Formulir Permohonan EFIN
yang sudah di isi tanda tangan
·
Foto selfie memegang NPWP dan
KTP
5.
Silakan akses halaman resmi Unit Kerja KPP
6.
Akan muncul beberapa KPP
seluruh Indonesia. Silakan sesuaikan dengan KPP dimana kalian terdaftar
NPWP-nya.
7.
Akan muncul informasi tentang
KPP, silakan lihat bagian email. Jika tidak terlihat, silakan geser ke kanan
untuk mendapatkan informasi lengkap. Contohnya adalah seperti bagian bawah ini
8.
Silakan copy (salin) alamat
email tersebut dan buka Yahoo (Email) atau Gmail kalian. Belum punya akun email
atau gmail? Silakan buat akun Gmail baru di hp
9.
Review Tech disini menggunakan
Yahoo,silakan disesuaikan. Silakan isi identitas dan data berikut:
·
Kepada : masukkan
nama email KPP setempat (sesuaikan)
·
Judul :
Permohonan EFIN
·
Lampirkan file Surat Permohonan
EFIN, KTP, NPWP dan Foto Selfie. Kemudian klik tombol kirim yang ada di Email.
10. Jika
sudah berhasil terkirim, maka silakan menunggu balasan dari email KPP setempat.
Biasanya akan diproses kurang lebih 1 jam, atau mungkin bisa lebih.
Kesimpulan
Untuk melakukan Lapor SPT Wajib
Pajak, maka harus login di situs DJP dengan memasukkan nomor NPWP dan password.
Bagi pengguna baru, untuk mendapatkan password harus memasukkan NPWP dan EFIN.
Jika belum punya EFIN, sudah pasti
tidak bisa melakukan lapor SPT di website resmi DJP. Oleh karena itulah, kalian
harus mendaftar EFIN terlebih dahulu. Pendaftaran EFIN bisa dilakukan secara
offline atau online.
Secara online jauh lebih efektif dan rekomendasi. Kalian hanya menyiapkan beberapa data pendukung, misalnya foto selfie menggunakan NPWP dan KTP. Tunggu proses sampai akun kalian di aktivasi. Jika sudah berhasil, maka baru bisa login di DJP untuk mengisi SPT Pajak secara online.
Mana nomor wax
ReplyDelete