Cara daftar NPWP Online pribadi |
Berwirausaha adalah salah satu kegiatan yang menjadi trend di
kalangan pebisnis Indonesia. Terlebih lagi saat situasi Covid-19, tak sedikit
yang beralih profesi dengan membuka usaha kecil dirumah, seperti menjalankan bisnis online rumahan.
Ketika usaha tersebut berkembang dan penghasilan bersih per
bulan mencapai minimal Rp.5.000.000-, maka sudah bisa mengajukan lapor pajak. Tak
hanya itu saja, baru-baru ini, pihak Youtube yang bekerja sama dengan Google
Adsense mewajibkan para content creator Youtube atau Youtuber untuk
memberikan wajib pajaknya.
Bagaimana jika penghasilan dibawah Rp.5.000.000, apakah bisa
daftar NPWP? Perlu diketahui juga, bahwa pembuatan NPWP bisa dibuat oleh
siapapun tanpa harus memiliki penghasilan minimal. Bagi karyawan, yang belum
bekerja, para pelamar kerja, juga bisa membuat NPWP.
Di artikel ini, reviewsteknologiku.tech akan
membahas secara lengkap tentang apa itu NPWP, manfaat, cara membuat NPWP secara
online, serta setelah daftar NPWP apa yang dilakukan? Berikut adalah ulasan
lengkapnya yang bisa dijadikan rujukan bagi pengguna baru yang ingin membuat
NPWP Online.
Apa Itu NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Ketika kalian sudah
mendaftar dan memiliki NPWP, maka akan mendapatkan hak dan kewajiban
perpajakan.
NPWP didapat dari proses pendaftaran secara online lewat
situs www.pajak.go.id online dan bisa juga
melalui offline dengan langsung datang ke kantor pajak terdekat. Jika kalian
sudah memiliki usaha dan minimal penghasilan 5 juta rupiah/bulan, maka bisa
mengajukan pembuatan NPWP.
Apakah
NPWP Itu Wajib?
Tips ini berdasarkan apa yang Review Tech ketahui, bahwa
apakah NPWP itu wajib untuk membuat? tentu tidak wajib. Pembuatan NPWP
ini di khususkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan pendapatan bersih
minimal Rp.5.000.000 rupiah/bulan.
Jadi, jika kalian memiliki pendapatan dibawah 5 juta/bulan,
maka boleh mengajukan dan boleh juga tidak. Jika kalian sudah terlanjur membuat
NPWP, tetapi penghasilan /bulan kalian dibawah 5 juta bahkan tidak menentu,
maka kalian tidak dikenakan pajak.
Manfaat
Memiliki NPWP
Jika kalian membeli sebuah mobil,
tentu menggunakan persyaratan NPWP. Jika kalian tidak memiliki NPWP, maka
dicurigai kekayaan atau penghasilannya. Selain itu, beberapa manfaat lainnya
jika memiliki NPWP terutama bagi pengusaha, karyawan dan masyarakat umum, yaitu
sebagai berikut.
Manfaat NPWP Untuk Pengusaha
Memiliki
NPWP bagi para pengusaha dengan penghasilan minimal 5 juta/bulan adalah salah
satu ketaatan terhadap aturan pemerintah mengenai wajib pajak. Dari pajak
tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berikut adalah
beberapa manfaat NPWP bagi pengusaha, yaitu:
1. Lebih profesional dalam menjalankan
usaha
2. Melakukan peminjaman modal di bank
menjadi lebih mudah
3. Bisa melakukan rekening giro bank
4. Bisa melakukan pengajuan SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
5. Mendapatkan keringanan membayar pajak
penghasilan.
Manfaat NPWP Untuk Karyawan
Mungkin
jarang bagi karyawan yang melaporkan pajaknya, entah itu sudah diurus oleh
atasan ataupun bosnya. Tak hanya pemiliki perusahaan saja yang bisa melaporkan penghasilannya,
karyawan-pun bisa melakukan hal tersebut. berikut adalah beberapa keuntungan
memiliki NPWP bagi karyawan.
1. Lebih mudah dalam melakukan pengajuan
kredit bank dan pinjaman online
2. Memudahkan dalam pembukaan rekening
bank
3. Potongan wajib pajak yang rendah
Manfaat NPWP Untuk Pribadi & Umum (Belum Bekerja, Freelance, dll)
NPWP
tak hanya bermanfaat bagi yang memiliki bisnis (pengusaha) dan karyawan saja,
ternyata NPWP juga memiliki banyak manfaat untuk pribadi, bagi yang belum
bekerja ataupun freelance yang penghasilannya dibawah 5 juta, yaitu:
1. Sarana
administrasi perpajakan
2. Persyaratan
untuk mendapatkan pelayanan umum
3. Pembuatan paspor
4. Untuk
kredit bank
5. Melamar
pekerjaan
6. Menghindari
tarif pajak tinggi.
Persyaratan
Membuat NPWP Online
Sebelum membuat NPWP Online, pastikan
kalian telah menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai identitas. Berikut adalah
lampiran dokumen yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak yang dipilih.
·
Syarat NPWP orang pribadi
(Offline)
-
WNI : fotokopi KTP
-
WNA : fotokopi paspor dan Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
-
Fotocopy SK (Surat Keputusan)
dari tempat kerja
-
Isi formulir pendaftaran.
·
Syarat NPWP pemilik usaha
(Offline)
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Surat Keterangan Usaha
Minimal dari kelurahan
-
Isi formulir pernyataan usaha
bermaterai 6.000
-
Isi formulir pendaftaran
(tersedia di kantor pajak)
-
Tidak dapat diwakilkan
Keterangan:
Bagi yang mendaftar NPWP secara
online, kalian hanya memerlukan KTP dan identitas lainnya seperti KK (jika
dibutuhkan). Pendaftaran NPWP secara online jauh lebih cepat dan tidak
berbelat-belit.
Cara
Membuat NPWP Online Pribadi, Karyawan, Mahasiswa &
Belum Bekerja
Berdasarkan pengalaman Review Tech,
proses pembuatan NPWP Online pribadi, karyawan dan freelance (Blogger,
Youtuber, Design, dan lain-lain) begitu mudah dan cepat langsung cetak. Berikut
adalah cara membuat NPWP Online di laptop atau hp secara lengkap (sesuaikan).
1.
Terlebih dahulu buka situs ereg.pajak.go.id
2.
Klik tombol “Daftar”
3.
Akan muncul notifikasi “Pendaftaran
Akun (Langkah 1 dari 2). Silakan masukkan alamat email aktif, kemudian klik tombol
“Daftar”. Belum punya akun E-Mail? Silakan buat E-Mail baru di HP
4.
Akan muncul notifikasi “Sukses”,
klik tombol “Tutup”
5.
Silakan cek email kalian untuk verifikasi,
silakan klik “Link verifikasi”
6.
Akan masuk ke akun pendaftaran
(2 dari 2). Silakan masukkan data berikut:
·
Jenis WP : Orang Pribadi
·
Nama sesuai KTP
·
Alamat E-Mail
·
Password
·
Ulangi password
·
Nomor HP
·
Pertanyaan
·
Jawaban
·
Dan captcha
7.
Silakan buka E-Mail kalian
untuk verifikasi lagi
8.
Maka akan muncul notifikasi “akun
atas nama xxx telah berhasil dibuat”. Klik tombol “memulai pendaftaran NPWP”
9.
Pada halaman utama pajak.go.id,
silakan masukkan alamat E-Mail dan password yang telah didaftarkan tadi
10. Akan
muncul formulir dari tahap 1 (Kategori) hingga 10 (PP23)
11. Pada
bagian Kategori, silakan sesuaikan dengan data berikut
·
Kategori wajib pajak : orang
pribadi
·
Status pusat-cabang : pusat
·
Kewarganegaraan :WNI
·
Validasi WNI : masukkan nomor
KTP dan KK
·
Masukkan captcha dan klik
tombol “Cek”
·
Kemudian klik next.
12. Selanjutnya,
bagian Identitas, silakan isi data kalian sesuai dengan benar tanpa
rekayasa
13. Pada
bagian Penghasilan silakan isi Sumber penghasilan: centang pekerjaan
dalam hubungan kerja, kemudian pilih “Pegawai Swasta”. Untuk yang lainnya
dikosongkan saja dan klik tombol next
14. Pada
bagian alamat domisili silakan isi sesuai dengan tempat tinggal kalian
15. Begitu
juga pada bagian alamat KTP, isi sesuai dengan identitas kalian
16. Selanjutnya
pada bagian Info Tambahan, silakan pilih kisaran penghasilan per bulan
adalah “Kurang dari Rp.4.500.000” (sesuaikan). Jika sudah, klik tombol next
17. Pada
bagian persyaratan silakan klik tombol next saja
18. Dibagian
pernyataan, silakan centang “Benar dan Lengkap”, kemudian pilih “Belum
akan melaksanakan hak dan kewajiban………”. Jika sudah, klik tombol next
19. Terakhir,
pada bagian PP23 silakan pilih pada bagian paling bawah, yaitu ”Dikenai
pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan”. Klik tombol simpan
20. Lihat
dibagian dasboard sistem NPWP kalian ada status “Lengkap”. Silakan pilih tombol
“Minta Token”
21. Masukkan
captcha, kemudian klik tombol “Submit”
22. Silakan
buka E-Mail kalian, dan cari kode token tersebut. kemudian klik tombol “Kirim
Permohonan” pada bagian dashboard NPWP
23. Maka
kalian akan mendapatkan username baru, silakan dicatat dengan baik
24. Kalian
juga sudah bisa mendownload atau mencetak kartu NPWP Online-nya
25. Finish,
selamat mencoba.
Setelah
Daftar NPWP Online Ngapain?
Setelah berhasil melakukan pendaftaran
NPWP secara online di ereg.pajak.go.id, maka kalian hanya perlu menunggu kartu
NPWP fisiknya dikirim ke alamat wajib pajak yang sudah melalui proses petugas.
Biasanya, paling cepat selama 1 pekan
saja (seminggu). Tetapi, karena kebanyakan wajib pajak yang mendaftar NPWP, ditambah
lagi situasi Covid-19, sehingga tidak dipungkiri menjadi salah satu faktor
proses pengiriman kartu NPWP yang dicetak mengalami keterlambatan.
Walaupun demikian, kalian tidak perlu
khawatir. Yang terpenting adalah kalian sudah mendapatkan nomor NPWP, karena
nomor itulah yang penting (bukan kartu fisiknya). Ketika sudah berhasil
mendaftar NPWP Online, bisa menggunakan nomor tersebut untuk berbagai keperluan.
Cara
Cek NPWP Online
Ketika sudah mendaftar NPWP Online di
hp, maka untuk mengecek apakah NPWP tersebut masih aktif atau belum, bisa
melalui situs resmi pajak.go.id . Berikut adalah cara cek NPWP online di hp
dengan mudah dan cepat, yaitu:
1.
Silakan akses halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2.
Silakan masukkan NIK, Nomor KK,
dan captcha yang tertera
3.
Jika sudah, silakan klik tombol
“Cari”
4.
Maka akan muncul nama kalian
beserta status NPWP (aktif atau non aktif).
Cara
Cetak NPWP Online
Seperti yang dijelaskan sebelumnya,
jangan khawatir jika kartu fisik NPWP belum terkirim ke alamat penerima. Kalian
cukup gunakan nomor NPWP yang sudah terkirim via email (terdaftar). Berikut adalah
cara cetak NPWP online pribadi di hp dengan mudah, yaitu:
1.
Silakan buka pesan email dari eregistration@pajak.go.id
2.
Akan muncul kartu NPWP berwarna
biru lengkap dengan nomornya
3.
Tekan gambar NPWP tersebut (bagi
pengguna hp), kemudian pilih “Download gambar” atau bisa juga “Buka gambar di
tab baru”
4.
Silakan di cek datanya dan
kalian sudah berhasil download NPWP nya.
Kenapa
Tidak Bisa Login NPWP Online?
Dikutip dari situs klikpajak.id,
ada beberapa penyebab yang membuat tidak bisa login NPWP, diantaranya adalah
sebagai berikut.
1.
Notifikasi “User ID” sudah ada
2.
Tidak ada pemberitahuan
aktivasi
3.
Muncul notifikasi “Data tidak
ditemukan”
4.
Salah input NPWP
5.
Jenis KAP dan KJS tidak
terdaftar di DJP
6.
Keliru memasukkan nomor SK
(Surat Keputusan)
7.
Nomor Objek Pajak (NOP) tidak
sesuai
8.
Data pengguna tidak ditemukan
9.
Password tidak sesuai.
Kesimpulan
NPWP adalah salah satu fasilitas yang
dikembangkan oleh pemerintah dalam hal wajib pajak. Penggunaan NPWP tersebut
bisa digunakan untuk berbagai keperluan, tak hanya untuk para pengusaha,
karyawan saja, melainkan untuk mahasiswa, pribadi, hingga yang belum bekerja.
Bagi yang memiliki penghasilan bersih
minimal 5 juta/bulan, maka sudah saatnya taat terhadap aturan. Bagi yang
memiliki penghasil dibawah 5 juta, maka bisa membuat NPWP atau tidak. Persyaratan
untuk membuatnya hanya KTP (jika online), dan bisa langsung cetak menggunakan
hp Android.
No comments:
Write Comments