Cara lapor pajak online SPT Tahunan (Credit Image: djponline.pajak.go.id) |
Di awal tahun 2024 ini, mulai dari
awal bulan Januari sampai tanggal 31 Maret, para pemilik NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) diwajibkan untuk lapor pajak dengan cara mengisi SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan).
Seperti yang kita ketahui bersama,
uang pajak yang dilaporkan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk berbagai
pendanaan. Misalnya, alokasi pajak ini akan digunakan sebagai pendanaan sektor
kesehatan, pembangunan IKN, program bantuan masyarakat, hingga infrastruktur di Indonesia.
Untuk pelaporan SPT tahunan ini bisa
juga dilakukan secara online. Review Tech sudah mengisi SPT wajib pajak pada
tanggal 13 Januari 2024, bagaimana dengan kalian? Jika belum, silakan simak
panduan cara mengisi lapor SPT Wajib Pajak di EFILING.
Apa Itu Lapor Pajak?
Lapor Wajib Pajak adalah kewajiban
bagi pemilik NPWP yang dilakukan setiap tahun melalui aplikasi online
djp.pajak.go.id atau melalui EFILING. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa
wajib lapor pajak sudah dimulai dari awal Januari hingga akhir Maret 2024.
Dimana Saya Bisa
Lapor Pajak?
Pemerintah lewat dirjen pajak,
membuat inovasi yang memfasilitasi pembayaran pajak. Kalian bisa lapor pajak
penghasilan melalui online di djponline.pajak.go.id (EFILING).
Lapor Pajak lewat SPT memberikan
berbagai kemudahan, seperti menghemat waktu, menghemat biaya, aman dan
prosesnya cepat. Jadi, bagi kalian yang baru pertama kali lapor pajak, bisa gunakan
cara online tersebut.
Bagaimana Jika
Tidak Mengisi Lapor Pajak?
Sebelum kalian membuat NPWP, maka
harus memikirkan resiko yang ditanggung jika tidak menepatinya. Jika penghasilan
kalian setahun dibawah 60 juta, walaupun tidak wajib lapor, tetapi wajib untuk
mengisi SPT online di situs djp online pajak.
Dan terutama bagi kalian yang
memiliki penghasilan 60 juta keatas dan tidak melaporkan wajib pajaknya, maka
sudah tentu akan ada sanksi. Misalnya akan dikenakan denda, sanksi bunga, sanksi
kenaikan, hingga pidana. Untuk mengetahui tentang sanksi tersebut lebih lanjut,
silakan klik disini.
Apa Saja yang
Dipersiapkan Untuk Membuat Lapor Pajak?
Agar tidak terjadi kebingungan atau
kepanikan ketika nanti mengisi formulir SPT Wajib Pajak secara online, maka ada
beberapa hal yang bisa dipersiapkan lebih awal agar siap. Berikut adalah hal
yang dipersiapkan dalam membuat SPT Tahunan lapor pajak (berdasarkan pengalaman Review
Tech), yaitu:
1.
NPWP. Belum punya NPWP? Silakan
daftar NPWP Online
2.
Nomor EFIN
3.
KTP
4.
Bruto penghasilan (penghasilan
kotor) setahun
5.
Email/Gmail/No.hp
6.
Koneksi internet
Cara Mengisi
Lapor Pajak Online SPT Tahunan
Setelah mempersiapkan beberapa hal,
maka selanjutnya adalah mengisi SPT Tahunan Laporan Pajak secara online. Berikut
adalah langkah-langkah mengisi lapor pajak online SPT Tahunan Pribadi atau
Perusahaan.
1.
Silakan akses halaman djponline.pajak.go.id
2.
Masukkan nomor NPWP dan kata
sandi, beserta kode keamanan (captcha). Kemudian klik login
3.
Jika belum pernah membuat akun
di situs djponline, silakan klik menu
“Registrasi”. Kemudian masukkan Nomor NPWP dan EFIN, kemudian klik tombol “Submit”.
Belum punya EFIN? Silakan daftar EFIN Online pakai WhatsApp dan Email
4.
Jika sudah mempunyai NPWP dan
EFIN, silakan lanjut ke proses berikutnya
5.
Akan muncul tampilan aplikasi
EFILING. Bagi pengguna baru, biasanya akan muncul notifikasi “Untuk bisa mengakses
layanan DJP Online, dimohon untuk menekan tombol ubah profil”. Silakan klik
“Ok” dan lihat pada bagian bawah, silakan klik tombol “Ubah Profil”
6.
Maka secara otomatis akan masuk
ke aplikasi EFILING
7.
Silakan pilih bagian “EFILING”
seperti gambar dibawah ini
8.
Klik tombol “Buat SPT”
9.
Akan muncul formulir SPT dengan
pernyataan berikut
·
Apakah anda menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas?
Pilih
: Tidak
·
Apakah seorang suami istri
menjalankan kewajiban pajak?
Pilih : Tidak
·
Apakah penghasilan bruto setahun
kurang dari 60 juta?
Pilih : Ya (Bruto = penghasilan
kotor)
10. Silakan
isi data formulir dengan memasukkan:
·
Tahun Pajak :
2021 (sesuaikan). Jika membayar pajak untuk tahun 2022, maka isi tahun pajak
2021 di sistem. Jika membayar pajak tahun 2024, maka isi di tahun 2023.
·
Status SPT :
Normal
11. Selanjutnya
isi pada bagian (A : Pajak Penghasilan). Perlu diketahui, bahwa yang menentukan
disini adalah pada “Penghasilan Bruto” atau penghasilan kotor. Jika kalian memiliki
penghasilan setahun sebesar dibawah 60 juta, maka tidak akan dikenai pajak
(misalnya: 35.000.000), maka akan Nihil 0.
12. Pada
bagian (B: Penghasilan dikenakan PPh), akan otomatis 0 jika penghasilan bruto
kalian dibawah 60 juta
13. Pada
bagian (C: Daftar harta dan kewajiban) juga akan terdeteksi 0
14. Pada
bagian (D: Pernyataan), silakan klik “Setuju”
15. Pada
bagian kolom “Ambil kode verifikasi” silakan klik tombol “di sini” >>>
pilih media pengiriman, pilih “Email ke….”
16. Silakan
buka Email dan copy kode verifikasi yang dikirim. Kemudian paste (tempel) di
bagian “Kode Verifikasi”
17. Akan
muncul info notifikasi “Penghasilan anda di bawah PTKP”
18. Silakan
isi respon terhadap pelayanan, apakah puas atau tidak puas
19. Finish.
Itulah beberapa cara atau panduan dalam mengisi SPT Tahunan Lapor Wajib Pajak tahun 2024. Dengan melaporkan pajak, tentu kita akan merasa nyaman dalam beraktivitas. Dan sudah tentu, pajak yang kita laporkan dan bayar adalah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jika masih bingung mengenai cara mengisi formulir SPT Wajib Pajak, silakan akses di channel Youtube (Isnaini Panglima 2)
No comments:
Write Comments