Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP online (Credit image: pajak.go.id) |
Cara melakukan pemadanan NIK (Nomor
Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) begitu mudah dan cepat.
Proses pemadanan tersebut bisa dilakukan melalui online pada halaman website pajak.go.id
atau DJP Pajak.
Pemadanan NPWP dan NIK ini sebenarnya
telah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 yang lalu. Batas waktu pemadanan akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sehingga pada tanggal 1 Januari 2024 akan
diterapkan serentak terkait dari penggunaan layanan tersebut.
Untuk aturanan dari pemadanan
tersebut merupakan turunan dari UU KUP (Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan) yang dituangkan dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan. Bagi kalian yang belum melakukan pemadanan NIK
NPWP, bisa dilakukan melalui HP Android, iPhone atau laptop (komputer).
Apa Itu
Pemadanan NIK NPWP?
Pemadanan NIK dan NPWP adalah salah
satu layanan yang dikembangkan dibawah naungan Kementerian Keuangan. Pemadanan
artinya penyesuaian atau integrasi (integrity) menjadi Single
Identity Number (SIN).
Dengan adanya proses pemadanan antara
NIK dan NPWP ini, maka akan mudah dalam melakukan sinkronisasi, verifikasi dan
validasi wajib pajak. Tujuan pemerintah melakukan pemadanan tersebut, salah
satunya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Bagaimana jika tidak melakukan
pemadanan NIK dan NPWP? Tentu jika melihat batas
waktu, jika sebelum tanggal 1 Januaari 2024 itu artinya kalian masih bisa
menggunakan NPWP yang lama untuk berbagai pelayanan. Tetapi jika pada tanggal 1
Januari 2024 belum melakukan pemadanan, maka sudah tentu akan ditemukan data
yang tidak valid ketika melakukan .
Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Melakukan validasi NIK dan NPWP
bisa dilakukan dari sekarang, sebelum nantinya melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online. Atau bagi kalian ada yang ingin membuat NPWP online untuk isi info pajak Adsense, isi form pembayaran Shopee Affiliate, maka segera untuk melakukan pemadanan ini.
Proses validasi NPWP dengan NIK ini
dapat dilakukan melalui halaman resmi pajak.go.id (DJP Online), call center
Kring Pajak 1500200, atau secara offline datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KKP) terdekat. Pada tutorial ini, reviewsteknologiku.tech melakukan
pemadanan melalui online lewat hp di situs pajak.go.id.
1.
Buka
website djp online pajak.go.id
2.
Silakan
login dengan menggunakan nomor NPWP (15 digit) dan password yang telah dibuat
sebelumnya
3.
Selanjutnya
pilih menu “Profil”
4.
Masukkan
NIK sesuai KTP. Selanjutnya klik “cek validitas NIK” dan pilih “Ubah Profil”
untuk konfirmasi. Maka secara otomatis NIK dan NPWP kalian sudah padan atau
ter-integrasi
5.
Untuk
memastikan pemadanan tersebut, silakan logout akun
6.
Selanjutnya
login kembali dan cek menu profile. Jika sudah tervalidasi, maka akan tercantum
dengan status valid atau berwarna hijau.
No comments:
Write Comments