Cek NIK terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol (Credit image: kpu.go.id) |
NIK atau Nomor Induk Kependudukan
adalah salah satu data identitas pribadi yang paling berharga saat ini. Oleh sebab
itu, jangan sampai NIK kalian dipergunakan oleh oknum tertentu untuk keperluan tertentu.
Saat ini, yang paling menonjol dari penggunaan NIK ini adalah digunakan sebagai
administrasi pada partai politik.
Tidak hanya itu saja, ketika kalian mendaftar CPNS 2023 kemarin, juga dicek nomor NIK apakah terdaftar partai politik
atau tidak. Hal ini tentu dilakukan agar terjadi netralitas pada pemilu. Selain
itu, biasanya untuk anggota KPPS Pemilu 2024 ini juga dicek.
Untuk mengecek apakah NIK terdaftar di
partai politik atau tidak, bisa menggunakan layanan sipol KPU atau infopemilu.kpu.go.id
. Cara mengeceknya bisa dilakukan pada berbagai perangkat, entah itu hp
Android, iPhone hingga laptop (PC). Untuk panduan lengkap, silakan simak ulasan
berikut ini.
Cara Mengecek
NIK Terdaftar di Partai Politik
Agar tidak terjadi pencatutan nama
dan NIK pada sistem pemilu KPU, sebagaiknya kalian cek dari sekarang. Karena jika
dibiarkan begitu saja, maka identitas kalian akan tersimpan pada database KPU
sebagai anggota partai politik. Berikut langkah-langkah mengecek NIK apakah
terdaftar atau tidak sebagai partai politik.
1.
Silakan
buka website Cek NIK Pemilu di KPU
2.
Masukkan
nomor NIK kalian
3.
Selanjutnya
centang “Saya bukan robot”
4.
Klik
tombol “Cari” untuk memproses
5.
Tunggu
beberapa detik agar bisa menampilkan hasil
Sebagai
catatan, jika kalian tidak bisa mengakses website tersebut, biasanya terjadi karena
banyak yang mengakses situs tersebut atau server dari website tersebut
terbatas. Silakan di refresh jika tetap loading atau tidak berjalan dalam
memproses nomor NIK.
Bagaimana Jika NIK Saya Tercatut di Partai Politik?
Jika nomor NIK tercatut di sipol
online KPU, tentu tidak bisa dianggap remeh dan dibiarkan. Jika kalian memang
bukan merupakan anggota partai politik atau tidak berhubungan dengan pengurus partai,
maka bisa dilaporkan ke KPU.
Untuk melaporkan, silakan bisa adukan
ke HelpDesk KPU. Pilih aduan yang ingin dilaporkan, misalnya tahapan “Pemutakhiran
Data Partai Politik”. Selanjutnya klik tombol “Pencatutan data anggota
Partai Politik”. Kalian tinggal ikuti saja proses tersebut secara online.
No comments:
Write Comments