Lapor SPT Tahunan Pajak di pajak.go.id pakai hp (Credit image: djponline.pajak.go.id) |
Lapor SPT Pajak (Surat Pemberitahuan
Tahunan) adalah salah satu layanan yang dipergunakan untuk melaporkan
penghasilan tahunan dari pribadi atau badan perusahaan. Seperti yang kita
ketahui, kalian bisa melaporkan SPT Tahunan tersebut dari tanggal 1 Januari
sampai 31 Maret 2024.
Bagi para pemilik NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak), maka diwajibkan untuk melaporkan pajaknya secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Terdapat resiko jika punya NPWP tapi tidak lapor, entah itu kena denda dan
lain-lain. Oleh sebab itu, pastikan untuk mengisi pelaporan SPT Tahunan ini
sebelum 31 Maret.
Lapor Pajak Online ini bisa dilakukan
melalui platform HP Android, iPhone hingga laptop. Untuk kalian yang merupakan pajak
orang pribadi, cara mengisi pelaporan di DJP Pajak sangat mudah dan simpel. Untuk
lebih jelas, silakan simak ulasan berikut.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online
Agar tidak kebingungan ketika ingin
mengisi SPT Tahunan pribadi secara online, sangat direkomendasikan untuk
menyiapkan beberapa hal. Terutam untuk pemula yang baru pertama kali melaporkan
pajaknya di DJP Online. Berikut adalah beberapa persiapan sebelum lapor SPT.
1.
NPWP,
jika belum punya silakan untuk daftar NPWP online terlebih dahulu
2.
Nomor
EFIN, saat membuat NPWP akan memiliki Nomor EFIN. Jika
belum punya, silakan daftar EFIN pakai WhatsApp
3.
Bruto
Penghasilan (Penghasilan Kotor) setahun
4.
Email
aktif (Gmail atau Yahoo Mail) atau nomor WA / SMS
5.
Koneksi
internet yang stabil
Alur Lapor SPT
Tahunan Online di DJP Pajak
Sebelum ke tutorial cara lapor SPT
pajak secara online untuk orang pribadi, ada baiknya untuk mengetahui
secara singkat terkait alur pelaporan. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan
mengakses halaman utama djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya login dengan akun NPWP, beserta
kata sandi. Maka nanti akan muncul fitur “e-Filing” yang ada di menu “Lapor”. Setelah
fitur tersebut muncul, maka silakan Buat SPT baru dan isi beberapa data-data
yang diminta. Misalnya data pajak penghasilan, penghasilan dikenakan PPh,
daftar harta dan kewajiban.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi Lewat HP
Saat ini, kalian sudah bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sehingga mempermudahkan dalam proses pelayanan, termasuk juga ketika ingin lapor SPT Tahunan. Untuk versi lebih lengkap mode desktop, silakan ikuti cara Lapor Pajak Online di laptop. Berikut adalah langkah-langkah lapor pajak SPT Tahunan orang pribadi lewat online di hp (catatan: tidak semua data ini harus diisi sama).
1.
Login
di djp.pajak.go.id
2.
Masukkan
nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan
3.
Pada
halaman utama DJP, klik menu “e-Filing”
4.
Selanjutnya
klik tombol “Buat SPT”
5.
Masukkan
Formulir SPT sesuai jenis SPT. Pada tutorial ini menggunakan contoh SPT 1770SS
non pajak (dibawah penghasilan 60 juta):
a). Apakah Anda menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas? Tidak
b) Apakah Anda seorang suami
yang menjalankan MT atau PH? Tidak
c) apakah penghasilan
bruto kurang dari 60 juta/ tahun? Tidak
6.
Isikan
Data Formulir (Tahun Pajak dan Status SPT). Untuk Tahun Pajak, jika pelaporan tahun
2024, maka di SPT isi tahun 2023. Sedangkan Status SPT (Normal)
7.
Masukkan
Pajak Penghasilan kalian. Pada Penghasilan Bruto, jika kurang dari 60 juta,
maka akan otomatis muncul angka 0 (nol) dibagian label Pengurangan, Penghasilan
Kena Pajak, hingga Pajak yang telah dipotong
8.
Begitu
juga dengan “Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari
Objek Pajak” dan “Daftar Harta & Kewajiban) akan otomatis muncul
nilai 0
9.
Pada
bagian “Pernyataan” silakan klik centang setuju >>> pilih
Selanjutnya
10. Selanjutnya lakukan kode verifikasi dengan klik tombol “Disini”
11. Pilih metode pengiriman verifikasi, apakah melalui
Email atau SMS
12. Jika pakai Gmail atau Email, silakan buka Email
tersebut untuk menyalin kode verifikasi
13. Masukkan kode verifikasi dan klik tombol “Kirim SPT”
14. Jika sudah, maka akan muncul informasi tentang
penghasilan PTKP dan klik tombol “Tutup”
15. Maka dibagian daftar SPT akan bertambah, itu artinya
kalian sudah selesai melaporkan SPT Tahunan.
No comments:
Write Comments