DMCA.com Protection Status 5 Cara Mengecek Aplikasi yang Terdaftar Resmi di OJK - Review Teknologi Sekarang

Sunday, 16 February 2025

5 Cara Mengecek Aplikasi yang Terdaftar Resmi di OJK

Cara mengecek legalitas aplikasi atau fintech (jasa keuangan digital) seperti Pinjol yang terdaftar atau tidak melalui website hingga WhatsApp OJK.

cara cek aplikasi terdaftar resmi di ojk
Cara mengecek aplikasi terdaftar atau tidak di OJK
(Sumber gambar: reviewsteknologiku.tech)

 

Cara mengecek aplikasi atau fintech (financial technology) yang terdaftar resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat dilakukan dengan begitu mudah. Penggunaannya bisa melalui HP Android, iPhone atau desktop (laptop) hanya dengan sekali klik.

 

Alasan utama mengapa kita untuk selalu mengecek aplikasi tersebut adalah demi menghindari penipuan, menjamin keamanan data, mendapatkan perlindungan hukum, hingga memastikan legalitas. Misalnya kalian ingin pinjam duit di aplikasi pinjol (pinjam online) resmi, maka pastikan cek dahulu layanan tersebut.

 

Khusus untuk Fintech (jasa keuangan), salah satu yang berwenang menangani adalah OJK. Sedangkan untuk investasi di aplikasi saham dan kripto dapat mengakses lewat BABPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Untuk cek aplikasi terdaftar OJK, berikut beberapa cara yang bisa dipilih.

 

 

 

Cek Melalui Website OJK

Mengecek sebuah aplikasi fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sangat penting untuk memastikan keamanan dan menghindari risiko finansial. Cara yang paling mudah adalah melalui website OJK. Berikut langkah-langkah cara mengecek aplikasi yang terdaftar resmi di OJK.

 

1.    Silakan buka website Cek Aplikasi di OJK

2.    Geser ke bawah dan cari judul pelaporan Fintech Lending berizin di OJK yang terbaru (biasanya ada dibagian paling atas)

cek aplikasi terdaftar atau tidak di ojk


3.    Silakan download file tersebut

cek aplikasi pinjol resmi di ojk


4.    Kemudian cari nama aplikasi atau nama perusahaan yang ingin kalian ketahui. Misalnya aplikasi Adakami, silakan ketik di pencarian dan akan muncul namanya. Jika tidak ada, berarti belum terdaftar. Catatan: bedakan aplikasi keuangan dan aplikasi saham atau crypto

cek aplikasi pinjaman online di ojk


 


 

Cek Aplikasi Terdaftar di Komdigi (Kominfo)

Komdigi (Kementerian Kominfo Digital) juga menyediakan layanan untuk mengecek legalitas aplikasi fintech. Jika aplikasi tersebut terdaftar, berarti terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Berikut tutorial cara cek aplikasi terdaftar di Kominfo (Komdigi).

 

1.    Buka situs PSE Kominfo

2. Pada kolom pencarian, silakan ketik nama aplikasi yang ingin dicek. Misalnya ingin mengecek aplikasi Nanovest

mengecek legalitas aplikasi di kominfo

3.    Jika terdaftar, maka akan muncul ditampilan layar

4.    Klik tombol detail untuk melihat info lebih lanjut.

 


 

Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK

OJK merilis nomor WA (WhatsApp) untuk masyarakat yang ingin mengecek legalitas aplikasi keuangan seperti pinjol. Cara menggunakannya sangat mudah dan simple.

 

1.    Simpan nomor WA OJK berikut ini : 081-157-157-157

2.    Selanjutnya kirim pesan dengan format: “Cek nama [Nama Aplikasi]”. Contohnya seperti: Cek nama Adakami

3.    Jika sudah terkirim, tunggu beberapa detik atau menit untuk melihat informasi mengenai status aplikasi tersebut (terdaftar atau tidak).

 

 

Cek Melalui EMail Resmi OJK

Email resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digunakan untuk menerima pertanyaan, pengaduan, dan informasi terkait layanan keuangan. Berikut adalah email resmi OJK: 📩 Email Resmi OJK: konsumen@ojk.go.id . Selain untuk cek aplikasi, juga bisa untuk beberapa layanan seperti :

 

1.    Mengecek legalitas fintech, investasi, atau layanan keuangan lainnya;

2.    Melaporkan pinjaman online ilegal atau penagihan yang melanggar aturan;

3.    Menanyakan regulasi terkait layanan keuangan di Indonesia;

4.    Mengadukan masalah dengan bank, asuransi, atau perusahaan keuangan lainnya

 

 

Cek Melalui Media Sosial Resmi OJK

Kalian bisa mengecek legalitas aplikasi fintech atau layanan keuangan lainnya melalui media sosial resmi OJK. Beberapa akun resmi di berbagai platform yang bisa digunakan untuk mencari informasi dan mengajukan pertanyaan.

Media Sosial Resmi OJK 📲

1.    Instagram: @ojkindonesia

2.    Twitter/X: @ojkindonesia

3.    Facebook: Otoritas Jasa Keuangan

4.    YouTube: OJK Indonesia

5.    LinkedIn: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Cara Mengecek Fintech di Media Sosial OJK

1.    Kunjungi akun resmi OJK di salah satu platform di atas.

2.    Gunakan fitur pencarian atau cek postingan terbaru mengenai daftar fintech legal dan ilegal.

3.    Kirim pesan langsung (DM) atau komentar untuk menanyakan legalitas suatu aplikasi fintech.

4.    Pantau pengumuman terbaru, karena OJK sering memperbarui daftar layanan keuangan yang diawasi.

No comments:
Write Comments

Note: only a member of this blog may post a comment.