![]() |
Cara mengecek aplikasi terdaftar atau tidak di OJK (Sumber gambar: reviewsteknologiku.tech) |
Cara mengecek aplikasi atau fintech (financial
technology) yang terdaftar resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat
dilakukan dengan begitu mudah. Penggunaannya bisa melalui HP Android, iPhone
atau desktop (laptop) hanya dengan sekali klik.
Alasan utama mengapa kita untuk selalu mengecek
aplikasi tersebut adalah demi menghindari penipuan, menjamin keamanan data,
mendapatkan perlindungan hukum, hingga memastikan legalitas. Misalnya kalian
ingin pinjam duit di aplikasi pinjol (pinjam online) resmi, maka
pastikan cek dahulu layanan tersebut.
Khusus untuk Fintech (jasa keuangan), salah satu yang
berwenang menangani adalah OJK. Sedangkan untuk investasi di aplikasi saham dan kripto dapat mengakses lewat BABPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi). Untuk cek aplikasi terdaftar OJK, berikut beberapa cara
yang bisa dipilih.
Cek Melalui Website OJK
Mengecek sebuah aplikasi fintech yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan sangat penting untuk memastikan keamanan dan menghindari
risiko finansial. Cara yang paling mudah adalah melalui website OJK. Berikut
langkah-langkah cara mengecek aplikasi yang terdaftar resmi di OJK.
1.
Silakan buka website Cek Aplikasi di OJK
2.
Geser ke bawah dan cari judul pelaporan Fintech Lending
berizin di OJK yang terbaru (biasanya ada dibagian paling atas)
3.
Silakan download file tersebut
4.
Kemudian cari nama aplikasi atau nama perusahaan yang
ingin kalian ketahui. Misalnya aplikasi Adakami, silakan ketik di pencarian dan
akan muncul namanya. Jika tidak ada, berarti belum terdaftar. Catatan: bedakan
aplikasi keuangan dan aplikasi saham atau crypto
Cek Aplikasi Terdaftar di Komdigi (Kominfo)
Komdigi (Kementerian Kominfo Digital) juga menyediakan
layanan untuk mengecek legalitas aplikasi fintech. Jika aplikasi tersebut
terdaftar, berarti terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berikut tutorial cara cek aplikasi terdaftar di Kominfo (Komdigi).
1.
Buka situs PSE Kominfo
2. Pada kolom pencarian, silakan ketik nama aplikasi yang
ingin dicek. Misalnya ingin mengecek aplikasi Nanovest
3.
Jika terdaftar, maka akan muncul ditampilan layar
4.
Klik tombol detail untuk melihat info lebih lanjut.
Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK
OJK merilis nomor WA (WhatsApp) untuk masyarakat yang
ingin mengecek legalitas aplikasi keuangan seperti pinjol. Cara menggunakannya
sangat mudah dan simple.
1.
Simpan nomor WA OJK berikut ini : 081-157-157-157
2.
Selanjutnya kirim pesan dengan format: “Cek nama [Nama
Aplikasi]”. Contohnya seperti: Cek nama Adakami
3.
Jika sudah terkirim, tunggu beberapa detik atau menit
untuk melihat informasi mengenai status aplikasi tersebut (terdaftar atau
tidak).
Cek Melalui EMail Resmi OJK
Email
resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
digunakan untuk menerima pertanyaan, pengaduan, dan informasi terkait layanan
keuangan. Berikut adalah email resmi OJK:
📩 Email Resmi OJK: konsumen@ojk.go.id .
Selain untuk cek aplikasi, juga bisa untuk beberapa layanan seperti :
1. Mengecek
legalitas fintech, investasi, atau layanan keuangan lainnya;
2. Melaporkan
pinjaman online ilegal atau penagihan yang melanggar aturan;
3. Menanyakan
regulasi terkait layanan keuangan di Indonesia;
4. Mengadukan
masalah dengan bank, asuransi, atau perusahaan keuangan lainnya
Cek Melalui Media Sosial Resmi OJK
Kalian bisa mengecek legalitas aplikasi
fintech atau layanan keuangan lainnya melalui media sosial resmi OJK. Beberapa akun resmi di berbagai
platform yang bisa digunakan untuk mencari informasi dan mengajukan pertanyaan.
Media
Sosial Resmi OJK 📲
1. Instagram:
@ojkindonesia
2. Twitter/X:
@ojkindonesia
3. Facebook:
Otoritas
Jasa Keuangan
4. YouTube:
OJK
Indonesia
5. LinkedIn:
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Cara
Mengecek Fintech di Media Sosial OJK
1. Kunjungi akun resmi OJK di salah
satu platform di atas.
2. Gunakan fitur pencarian atau cek
postingan terbaru mengenai daftar fintech legal dan ilegal.
3. Kirim pesan langsung (DM) atau
komentar untuk menanyakan legalitas suatu aplikasi fintech.
4. Pantau pengumuman terbaru, karena
OJK sering memperbarui daftar layanan keuangan yang diawasi.
No comments:
Write CommentsNote: only a member of this blog may post a comment.